Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan (Nisel), kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 175 liter yang berasal dari Kecamatan Huruna Kabupaten Nisel. Minuman keras tersebut ditemukan petugas di dalam mobil penumpang jenis L300, saat sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di jalan umum Desa Botohili Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nisel, Selasa (14/8/2018).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya petugas Polsek Lolowau yang sedang melakukan razia di jalan umum Desa Botohili Kecamatan Lolowau Kabupaten Nisel mencurigai satu unit mobil penumpang jenis L300 dengan nomor polisi BB 1074 TA. Petugas kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat. Namun saat sedang memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan, pengemudi mobil mulai gelisah dan menimbulkan kecurigaan terhadap polisi.
Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan barang-barang yang berada di dalam mobil dan menemukan 5 jerigen yang berisi cairan, yang setelah diperiksa ternyata cairan tersebut adalah tuak suling. Polisi langsung memboyong pengemudi mobil beserta barang bukti ke Polsek Lolowau.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH melalui Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar saat di konfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan, saat itu pihak nya sedang melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Botohili Kecamatan Lolowau Kabupaten Nisel.
"Saat melakukan Operasi Pekat, mobil penumpang jenis L300 tersebut kita berhentikan dan lakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun saat dilakukan pemeriksaan surat surat, pengemudi yang diketahui bernama Hecatolo Bulolo alias Heca (29) tersebut terlihat gelisah. Kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan nya dan ditemukan 5 jerigen tuak suling dengan volume total sekitar 175 liter," jelas Yunus.
Kemudian saat dimintai keterangan di Polsek, lanjut Yunus, pengemudi mobil yang merupakan warga Desa Hililewuo Kecamatan Ulonoyo Kabupaten Nisel tersebut mengaku membeli tuak suling tersebut dari Kecamatan Huruna, Kabupaten Nisel.
"Jadi tuo nifaro itu dibelinya dari Desa Sifaroasi Kecamatan Huruna dan akan di bawa ke Desa Godu Kecamatan Susua Kabupaten Nisel. Saat ini barang bukti 5 jerigen tuak suling tersebut kita sita dan diamankan di Polsek Lolowau" sambung Yunus.
"Kita akan terus melaksanakan Operasi Pekat termasuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, khusus nya di wilayah Hukum Polsek Lolowau, sesuai dengan perintah Kapolres Nisel untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nisel," pungkas Yunus.