Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Mantan striker Timnas Indonesia, Andika Yudhistira Lubis divonis oleh majelis hakim yang diketuai Deson Tugatorop dengan hukuman selama setahun penjara. Terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial ABS.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun," tegas ketua majelis hakim, Deson dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/8/2018) sore.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Andika telah terbukti dan melanggar Pasal 293 KUHPidana. "Hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan telah berdamai dengan korban," ujar Deson.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Senada dengan terdakwa yang menyatakan pikir-pikir, Randi saat ditemuk di luar sidang mengaku menuntut terdakwa Andika dengan hukuman selama 2 tahun penjara.
"Kita akan melaporkan putusan ini dulu ke pimpinan. Setelah itu baru kita bersikap," tandas JPU dari Kejatisu tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan striker salah satu pemain tim nasional Indonesia, Andika Yudhistira Lubis itu diringkus pihak kepolisian karena telah menganiaya dan mencoba memperkosa seorang gadis berinisial ABS.
Pesepakbola yang kini berusia 31 tahun tersebut diringkus petugas bertepataan saat melatih sepakbola di BSD Pantai Rambung, Kecamatan Mariendal, Kabupaten Deliserdang pada Minggu tanggal 23 Maret 2018 lalu.
Berkaitan kasus yang menjeratnya itu, hasil penyelidikan petugas menyebutkan bahwa gadis berusia 26 tahun yang menjadi korban Andika nyaris diperkosa saat keduanya bertemu setelah berkenalan melalui jejaring sosial media pada Sabtu 17 Maret 2018.
Dalam kasus tersebut, mantan striker timnas di SEA Games 2009 itu berusaha memperkosa ABS di dalam mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya. Namun gagal memperkosa ABS karena korban mempertahankan diri hingga Andika melakukan penganiayaan terhadap korban. Andika lalu meninggalkan korban di pinggiran Jalan Seksama Medan.