Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2018. Sebagaimana tertulis dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri atas inisiatif pemerintah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga tengah mempersiapkan finalisasi RUU Desain Industri. Juga dilakukan konsinyering RUU Desain Industri bersama Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) I Gusti Agung Sumanatha, pada Senin (13/8/2018), di Hotel Parklane, Jakarta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari dalam siaran pers yang dikirim ke medanbisnisdaily.com mengungkapkan, bahwa MA memberikan usulan untuk memasukan landlord liabilityalias Tanggungjawab Pemilik Mal. Yaitu dalam tindak hukum pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) atas desain insustri dalam tahap finalisasi RUU Desain Industri.
Erni menjelaskan, bahwa Hakim Agung Kamar Perdata MAI Gusti Agung Sumanatha mengatakan hal terkait landlord liability perlu dimasukan ke dalam RUU Desain Industri. Sebab, menurutnya, dalam UU Hak Cipta mengatur hal tanggung jawab pemilik mal
“Dengan rencana yang ada sekarang ini mengapa tidak dimuat tentang landlord liability,” ujar I Gusti Agung Sumanatha ditirukan Direktur Hak Cipta dan Desain IndustriErni Widhyastari.
I Gusti Agung Sumanatha menegaskan, bahwa pemilik mall perlu turut bertanggung jawab terhadap keaslian produk yang diperjualbelikan. Maka bila menjerat pelaku perdagangan barang palsu. Pemilik mall dianggap mengetahui.
“Maka dia (pemilik mall-red) bisa juga dihukum,” ucapnya.
Dalam konsinyering, Kepala Subdit (Kasubdit) Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain IndustriAgung Damarsasongko juga menanyakan hal terkait penghancuran barang bukti meniru suatu desain yang kasusnya masuk ke pengadilan.
Semisal kasus perusahaan motor yang desainnya ditiru oleh suatu perusahaan motor lainnya. Lalu bagaimana nasib dengan desain yang ditiru dan terlanjur diproduksi dalam jumlah yang banyak?
Menurut Agung Sumanatha, hal itu dapat masuk ke ranah pidana apabila barang desain industri yang diproduksi. Lalu bila terbukti digunakan untuk kejahatan atau hasil kejahatan. Maka barang tersebut dapat dimusnahkan.
“Konsep yang ada di pidana adalah satu jika barang tersebut digunakan untuk kejahatan. Kedua bila hasil kejahatan, itu bisa dimusnahkan apapun dia mau ya harus dimusnahkan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait aturan komisi banding merek dan paten. Sayangnya, pihak DJKI belum memiliki komisi banding desain industri. Padahal adanya komisi banding desain industri memiliki atas kewenangannya dalam me-review terhadap suatu penolakan soal gugatan peniruan desain industri.
I Gusti Agung Sumanatha menjelaskan, perluasan kewenangan dari komisi banding dapat meminta kepada pemerintah untuk dilakukan penghapusan.
“Yang bisa menghapuskan hanya pihak yang berkepentingan,”ujarHakim Agung Kamar Perdata MA itu.