Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kenaikan harga sewa rusunawa di DKI Jakarta per 1 Oktober 2018 jadi polemik. Sejumlah politikus memprotes kebijakan itu, sementara penghuni berbeda sikap.
Salah satu yang memprotes kenaikan harga itu Fraksi Partai NasDem DKI. NasDem DKI mengatakan kenaikan tidak tepat di tengah ekonomi yang belum membaik.
"Pertanyaannya, katanya ekonomi masih kurang baik, sementara yang berdampak ini ke masyarakat kecil dan penghuni rusun. Kenapa pada tingkat ekonomi yang belum baik diambilkan duitnya," kata Ketua Fraksi NasDem DKI Bestari Barus di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Sedangkan Fraksi PDIP DKI menganggap kebijakan tersebut kontraproduktif. Sebab, salah satu program Pemprov DKI adalah memberikan perumahan yang layak.
"Menaikkan (harga sewa) rusun itu kebijakan kontraproduktif dengan program DKI. DKI kan programnya memberikan rumah layak bagi warga Jakarta," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono kepada detikcom.
Daftar kenaikan harga sewa rusunawa, seperti di Cipinang, untuk warga relokasi yang menempati lantai I dari Rp 234 ribu menjadi Rp 280 ribu.
Sedangkan bagi warga umum yang menempati lantai I Rusun Cipinang, harga sewa yang semula Rp 508 ribu menjadi Rp 609 ribu.
Penghuni rusun Cipinang Muara, Aisyah, mengaku tak keberatan atas kenaikan harga sewa itu. Apalagi penghuni merasakan peningkatan fasilitas.
"Mengingat tahunnya berganti dan penghasilan juga ada kenaikan, jadi nggak ada masalah. Nggak begitu banyak juga kenaikannya, kita sih setuju-setuju saja," kata Aisyah, penghuni Rusun Cipinang Muara, Duren Sawit, Jaktim.
Berbeda dengan Aisyah, penghuni Rusunawa Marunda, Saijah, keberatan atas kenaikan itu. Kenaikan ini dinilai memberatkan karena ada penghuni yang mengaku sudah menunggak.
"Kalau naik, ya pusing saya," kata Saijah saat ditemui di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan itu ditetapkan lewat Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Pergub ini menggantikan Perda Nomor 3/2012.
Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti mengatakan kenaikan maksimal 20 persen dari tarif sebelumnya. Tarif dinaikkan dengan mempertimbangkan biaya perawatan yang terus naik.
"Kami melihat biaya kami, perawatan dan sebagainya, kan ada kenaikan. Ini tentunya hanya 20 persen kenaikannya, untuk tingkat kewajaran dan mempertimbangkan yang tadi indeks harga dan perkembangan perekonomian," ucap Meli kepada detikcom. (dtc)