Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai- Petugas Unit Reskrim (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungbalai Selatan menciduk dua orang pria yang terbukti membuang rokok diduga narkotika jenis ganja di komplek TPO Lingkungan IV Kelurahan Matahalasan Tanjungbalai Utara, Senin (13/8/2018). Keduanya yang berdomisili di Kelurahan Matahaladan itu masing-masing bernama Dedek Juliandi alias Dedek (39) dan
Dermansyah Siregar alias Derman (30).
"Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa 1 bungkus kecil kertas nasi yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.14 gram, 1 batang rokok marlboro yang sudah dihisap yang bercampur dengan berat kotor 0,86 gram dan 1 batang rokok Unio Long diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,17 gram." Kata Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudy Candra SH,MM didampingi Kasubag Humas Iptu AD.Panjaitan kepada wartawan Rabu (15/8/2018).
Rudy Candra menjelaskan, penangkapan kedua tersangka didasari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada dua orang pria memiliki narkotika jenis ganja sedang berada di Jalan Komplek TPO. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, AKP Suharmono bersama anggota melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
Saat itu, Kanit Reskrim melihat Dedek dan Derman masing-masing membuang 1 batang rokok dan 1 bungkus kecil kertas. Petugas menyuruh keduanya mengambil kembali, dan setelah dibuka dan diperiksa rokok tersebut diduga narkotika jenis ganja.
Setelah diintrogasi kedua tersangka Dedek dan Derman mengakui ganja itu miliknya yang diperoleh dari teman dengan nama panggilan DONI.