Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dia mengatakan pemanggilannya untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya.
"Saya meyakini saya dipanggil mungkin dalam rangka untuk melengkapi pemeriksaan saya sebelumnya. Tapi substansinya saya belum tahu persis. Nanti mungkin setelah saya ditanyakan oleh penyidik baru saya sampaikan," kata Idrus saat tiba di KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8).
Dia mengaku tak masalah sudah 3 kali dipanggil KPK sebagai saksi. Menurutnya, memenuhi panggilan KPK merupakan penghormatan pada proses hukum.
"Mau tiga kali, empat kali ya berapa kali pun kita harus hadir. Ini adalah bagian dari penghormatan proses hukum yang ada. Jadi kalau kita ingin lihat negara ini maju kita harus hormati proses hukum yang ada. Jangan ada intrik-intrik," ujarnya.
Untuk hari ini, Idrus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. Ini merupakan pemanggilan ketiga Idrus.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni. (dtc)