Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas PKP2R Medan, Sampurno Pohan angkat bicara mengenai munculnya surat peringatan (SP) 3 yang ditujukannya kepada Sekretaris daerah Kota Medan, Syaiful Bahri terkait proyek revitalisasi Pasar Timah.
Disebutkannya, izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan Pasar Timah dimohonkan atas nama Syaiful Bahri. Karena sudah hampir 5 tahun pembangunan tidak dijalankan, maka pihaknya memberikan peringatan kepada pemohon IMB.
"Mana berani aku kasi SP (Surat Peringatan) ke Sekda," ujar Samporno ketika dihubungi, Rabu (15/8/2018).
"Bukan Sekda nya yang diperingati, tapi pemohon IMB," imbuhnya.
Disebutkannya, IMB yang dimohonkan oleh Syaiful Bahri atas nama Pemko Medan untuk pembangunan revitalisasi Pasar Timah.
Di mana, lokasinya berada ditempat para pedagang masih bertahan. "Tempat penampungan sementara sudah ada, letaknya di samping pedagang berjualan. Tapi, sampai saat ini tidak juga dimulai pembangunannya," ucapnya.
Seperti diberitakan beredar surat yang ditandatangani Kadis PKP2R Samporno Pohan. Di surat itu, Samporno melayangkan SP II kepada Sekda Kota Medan, Syaful Bahri selaku penanggung jawab gedung Pasar Timah yang akan direvitalisasi Pemko Medan. SP I dilayangkan pada 25 Mei 2018, sementara SP II dan SP II dilayangkan masing-masing pada 5 Juni 2018 dan 4 Juli 2018.
Dalam SP tersebut, Dinas PKP2R memerintahkan Sekda Kota Medan untuk membongkar bangunan pasar yang dinilai menyalahi aturan. Bangunan pasar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian PKP2R telah rampung kurang lebih 30% dan menyalahi aturan karena berada pada di atas lahan PJKA dan melebihi luas yang diizinkan.
Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri sendiri ketika dikonfirmasi mengaku tidak ada menerima surat peringatan tersebut.