Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) resmi menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan. Surat tersebut disampaikan terkait keberatan mengenai mereka tentang Kepala Dinas Pendidikan Medan, Hasan Basri yang maju sebagai calon anggota DPRD Medan, meski masih berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Ketua JMM Sumut, Fahrul Rozi Harahap meminta agar KPU Medan mencoret Hasan Basri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) karena masih berstatus ASN.
"ASN tidak boleh berpolitik, saat ini status dia (Hasan) masih aktif. Jadi tidak boleh, maka dari itu KPU Medan harus mencoretnya dari DCS," ujar Fahrul Rozi usai menyerahkan surat keberatan kepada KPU Medan, di Jalan Kejaksaan, Rabu (15/8/2018).
Disebutkannya, Hasan Basri pensiun terhitung mulai 1 September 2018. Namun, saat ini Hasan sudah terlibat dalam praktek politik praktis.
"ASN dilarang ikut politik praktis, jadi kalau mau ikut harus mundur. Karena Hasan Basri tidak mundur, maka dia harus dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ungkapnya.
JMM, kata Fahrul, meminta agar KPU Medan tidak tutup mata dalam melihat kasus ini. Selain itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga harus independen.
"Status Hasan Basri sudah jelas, jangan pura-pura tidak tahu. KPU Medan sebenarnya juga sudah blunder dengan memasukkan nama Hasan Basri ke dalam DCS," ungkapnya.