Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polisi Sektor Lahusa Polres Nias Selatan berhasil menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 700 liter dari Desa Humene, Kecamatan Gunung Sitoli Idanoi, Kabupaten Nias.
Minuman keras tersebut ditemukan petugas dari dalam mobil avanza, saat sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan jalan lintas perbatasan antara Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias Selatan, Selasa (14/8/2018) kemarin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya petugas Polsek Lahusa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada satu unit mobil jenis avanza yang membawa ratusan liter tuak suling yang akan melintas di wilayah hukum Polsek Lahusa.
Sesuai informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencoba memberhentikan mobil dengan nomor polisi BK 1195 BC itu di Kecamatan Somambawa tepatnya jalan lintas perbatasan antara Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias Selatan. Namun secara tiba-tiba pengemudi mobil langsung berbalik arah dan mencoba melarikan diri dari polisi.
Petugas Polsek Lahusa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Martinus Gulo langsung melakukan pengejaran hingga melewati perbatasan Kabupaten Nias Selatan.
Kanit Reskrim kemudian melakukan koordinasi dan bantuan personil kepada Kapolsek Bawalato Iptu Nelson Silalahi untuk melakukan penangkapan, sehingga mobil tersebut berhasil diberhentikan di Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias.
Selanjutnya, Polisi langsung mengamankan pengemudi mobil bernama Dasman Waruwu bersama seorang rekannya Alifati Waruwu dan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang-barang bawaan yang berada di dalam mobil lalu menemukan 20 jerigen berisi tuak suling. Sehingga Polisi langsung memboyong pengemudi mobil beserta barang bukti ke Polsek Lahusa.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu melalui Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi saat dikonfirmasi, Rabu (15/8/2018) menjelaskan, penangkapan tuak suling tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran hingga melewati perbatasan Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias.
Sementara itu, lanjut Catur, saat dimintai keterangan di kantor Polisi, Dasman, pengemudi mobil mengaku bahwa tuak suling tersebut adalah milik Ama Vita Waruwu (38) warga Humene Kecamatan Gunung Sitoli Idanoi Kabupaten Nias. Menurut pengakuan Dasman, tuak suling tersebut berasal dari Desa Humene Kecamatan Gunung Sitoli Idanoi Kabupaten Nias dan akan diantarkan kepada Ama Yoseph Laia di Desa Sifaoroasi Gomo Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan.
"Kita akan terus melaksanakan Operasi Pekat termasuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, khususnya di wilayah Hukum Polsek Lahusa, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan," tandasnya.