Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com - Jakarta - Pengakuan buka-bukaan Mahfud Md disambar Partai Demokrat (PD). Wasekjen PD Rachland Nashidik menyebut Jokowi harus bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Maksudnya?
"Dari pengakuan Prof Mahfud Md di ILC semalam, publik kini mengetahui sejumlah menteri dan Staf Khusus Presiden telah bekerja sebagai kepanjangan tangan politik Presiden dalam menentukan siapa calon wakil presiden. Ini adalah pelanggaran Undang-Undang yang serius," kata Rachland kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).
Rachland mengacu pada peran aktif Mensesneg Pratikno dan Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki dalam proses komunikasi dengan Mahfud Md sebagai cawapres. Menurut Rachland, Pratikno dan Teten tergolong ASN.
"Setiap orang yang bekerja atas dasar kontrak dengan instansi pemerintah dan karena pekerjaannya mendapat gaji adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri dan Staf Khusus Presiden termasuk ke dalamnya," ujarnya.
Pasal 2 huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mewajibkan netralitas ASN. Hal tersebut, kata Rachland, dikuatkan oleh Pasal 9 dalam Undang-Undang yang sama, yang menegaskan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh semua golongan dan partai politik.
Dalam pengertian itu, masih kata Rachland, bukan saja setiap pegawai ASN dilarang memihak pada, dan dipengaruhi oleh, kepentingan politik siapapun. Ia juga dilarang menjadi bagian dari kepentingan politik manapun, termasuk kepentingan Jokowi sebagai Calon Presiden.
"Beberapa waktu lalu, kita mendengar kabar pemerintah mewajibkan pegawai ASN netral, bahkan melarang me-'like' berita di media sosial yang berbau kampanye politik. Bandingkan itu dengan pegawai ASN yang menjadi kepanjangan tangan politik seorang calon presiden. Terima kasih pada Pak Mahfud, publik kini mengetahui bahwa standar ganda telah dilakukan Istana. Dan Undang-Undang yang seharusnya dijaga, dipatuhi, dan dijalankan Presiden, telah ia langgar," ulas Rachland.
Jokowi, dia melanjutkan, sepatutnya menyadari politik dan negosiasi politik bukan wilayah pekerjaan Aparatur Sipil Negara. Harusnya Jokowi mempercayakan itu sepenuhnya pada pengurus partai politik yang ada di sekelilingnya.
"Dengan mayoritas partai politik berkumpul di belakang Jokowi, kita tak bisa berharap DPR berani bersikap kritis pada pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan Jokowi. Tapi publik harus tahu dan mencatat ini di dalam memorinya," pungkasnya.
dtc