Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Gugatan praperadilan terhadap izin lingkungan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (16/8/2018). Gugatan diajukan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut. Sebagai tergugat utama adalah Gubernur Sumatera Utara. PT North Sumatera Hydro Energy (NHSE), selaku pengelola PLTA Batangtoru menjadi tergugat intervensi.
Menurut salah seorang kuasa hukum Walhi, Surya Adinata, sidang belum masuk pada materi utama, melainkan pemeriksaan terhadap kelengkapan gugatan, keabsahan kuasa hukum dan lainnya. Sayangnya pihak tergugat, baik Gubsu maupun pihak NHSE tidak hadir.
"Sebaiknya gubernur mematuhi panggilan hakim agar proses persidangan tidak bertele-tele, kata Surya didampingi sejumlah pengacara lainnya, menjawab wartawan seusai sidang.
Sidang persiapan dipimpin tiga hakim PTUN, yakni, Jimmy Clause Pardede, Efriandi dan Selfi Ruth Yaroodh. Ketiganya merupakan hakim yang memahami soal lingkungan hidup. Sidang dengan agenda serupa, persiapan, akan dilangsungkan kembali Senin (20/8/2018).
Walhi menggugat Gubsu terkait izin No. 660/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan PLTA Batangtoru. PLTA direncanakan berkapasitas 510MW atau 4X127,5MW.
Oleh Direktur Eksekutif Walhi Sumut Dana Prima Tarigan disebutkan PLTA yang akan dibangun diatas lahan seluas 564Ha tersebut sangat berpotensi menghancurkan satwa yang dilindungi didalamnya. Misalnya, orangutan.
"Kami meminta izin lingkungan NHSE oleh Gubsu dibatalkan dan pembangunan PLTA tersebut dihentikan," kata Dana saat mendaftarkan gugatan pekan lalu.