Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menjawab keresahan peternak sapi perah, pelaku usaha sektor pengolahan susu menyambut imbauan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pelaku industri berjanji akan tetap menyerap susu sapi dalam negeri (SSDN) meskipun pemerintah menghapus kewajiban itu dalam regulasi yang baru.
Jaminan ini disampaikan Sustainable Agriculture Development and Procurement Director Nestle, Wisman Djaja, yang mengatakan akan tetap menjalin kemitraan dengan peternak meskipun Permentan 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu sudah direvisi.
"Kami sudah konsisten menjalankan Kemitraan sebelum ada permen 26/2018," tegasnya.
Menurutnya, Nestle memiliki kepentingan bisnis jangka panjang yang meletakkan kemitraan sebagai strategi bisnis. Sebab dilihat secara jangka panjang, harga susu impor tidak selalu lebih murah.
Impor tentu ada biaya-biaya lain seperti logistik, kepastian dan restriksi yang mungkin terjadi di masa depan.
"Jadi komposisi 40 persen lokal dan 60 persen impor merupakan yang terbaik untuk menipiskan risiko," katanya.
Jaminan penyerapan susu sapi perah lokal juga disampaikan Direktur Teknik dan Operasi Indolakto, Sonny Effendhi.
"Ada atau tidak permentan 26 atau 30 Indolakto akan terus bermitra dan menyerap susu segar yang diproduksi peternak," katanya.
Sebelumnya Kementan berjanji akan terus mendorong industri persusuan nasional, untuk menyerap susu peternak lokal sebagai bentuk keberpihakan terhadap peternak sapi perah-sebagai bentuk komitmen menjalankan amanat undang-undang untuk melindungi peternak.
"Pola kemitraan industri dan peternak tetap harus dilakukan meski ada revisi Permentan 26 tahun 2017," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan," Ketut Diarmita. (dtf)