Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Hasan Basri melanggar UU No 5/2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Pasalnya, ia terlibat langsung politik praktis dengan bergabung ke Partai Nasdem, dan namanya masuk sebagai daftar calon sementara (DCS) caleg DPRD Medan yang telah diumumkan KPU Medan.
Seperti diketahui, Pasal 2 huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mewajibkan netralitas ASN. Selain itu, Pasal 9 juga menegaskan ASN harus bebas dari pengaruh semua golongan dan partai politik.
Di dalam P-KPU 20/2018 pasal 8 poin h menyebut foto copy kartu tanda anggota partai politik yang masih berlaku menjadi salah satu syarat calon.
Kepemilikan kartu anggota partai telah menandakan bahwa Hasan telah terlibat langsung ke dalam politik praktis. Padahal, masih berstatus ASN.
Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri enggan bicara banyak mengenai persoalan Hasan. Dia menyarankan agar hal tersebut dipertanyakan langasung kepada KPU Medan ataupun ke Hasan Basri.
"Kalau tahu masih ASN, kenapa KPU umumkan namanya di DCS. Tapi, tanya ke KPU saja, saya tidak bisa banyak komentar," ujar Syaiful saat ditemui usai sidang paripurna istimewa di gedung DPRD Medan, Kamis (16/8/2018).
Syaiful hanya menyebut bahwa Hasan saat ini masih tercatat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Medan. "Per 1 September 2018 si Hasan pensiun," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari ratusan daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan oleh KPU Medan terselip nama Hasan Basri.
Kepala Dinas Pendidikan Medan itu maju sebagai caleg DPRD Medan dari Partai Nasdem di daerah pemilihan V, dengan nomor urut 2.