Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Pariwisata mengungkapkan aturan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau VAT refund (tax refund) di Indonesia masih belum kompetitif.
Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan aturan yang saat ini berlaku batasan minimum transaksi yang bisa mendapatkan pengembalian PPN masih tinggi.
"VAT refund itu 10% dikembalikan, namun satu bon Rp 5 juta, padahal di negara pesaing itu setara dengan Rp 1 juta. Contoh di Singapura 100 dolar Singapura sudah boleh, sehingga kita kurang kompetitif," kata Arief di komplek DPR, Jakarta, Kamis (16/8).
Saat ini, kata Arief pemerintah berencana menurunkan batasan minimum transaksi yang mendapatkan pengembalian PPN menjadi Rp 1 juta. Namun hal tersebut masih sulit direalisasikan.
Menurut dia dibutuhkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah aturan VAT refund.
"Surganya (tax refund) Singapura. Di sana di mana pun tax refund," jelas dia.
Sampai saat ini, pihak Kementerian Pariwisata pun terus melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan, terutama dalam rencana menurunkan batasan minimal transaksi.
"Terakhir Kemenkeu untuk SOP diharapkan bulan ini selesai, tapi agak susah karena ada di UU. Yang mungkin dilakukan adalah Perppu," tutup dia. (dtf)