Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Eko Subowo bungkam saat ditanyai mengenai gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut terhadap SK Gubernur Sumut No. 660/DPMPPTSP/5/IV.1/1/2017 tertanggal 31 Janiari 2017 tentang izin lingkungan yang diberikan kepada PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel).
Adapun gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 8 Agustus lalu, dan hari ini Kamis (16/8/2018) sidang perdana digelar.
"Tak itu wawancara. Tak ada," kata Eko saat ditanya medanbisnisdaily.com sesaat setelah dia mengikuti rapat paripurna di DPRD Sumut. Medanbisnisdaily.com tiga kali menanyakan hal serupa kepada Eko, tetapi tetap tak dijawabnya.
Walhi Sumut sendiri melayangkan gugatan itu karena terdapat kesalahan prosedur dilakukan Pemprov Sumut sebelum menerbitkan izin lingkungan kepada NHSE. Seharusnya lebih dahulu dilakukan konsultasi publik, warga di sekitar areal pembangunan PLTA diberi pemahaman. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan, akan sangat banyak satwa yang hidup di Batangtoru terancam punah akibat kehilangan habitat akibat pembangunan tersebut. Saat ini tersisa 800 ekor orangutan yang hidup di hutan Batangtoru. Jumlah itu akan menyusut jika pembangunan PLTA tidak dihentikan.
"Pembangunan PLTA Batangtoru yang berkapasitas 510 MW atau 4X127,5 MW itu harus dibatalkan," tegas Dana.