Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pasca tragedi KM Sinar Bangun diperairan Danau Toba Juni lalu, keselamatan pelayaran masih jadi perhatian serius banyak pihak. Pun demikian, hingga kini, wewenang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Feri KMP Sumut I yang melayani jasa penyeberangan Pelabuhan Simanindo-Tigaras masih simpang-siur.
Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara, Rochani Litiloly, dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Kamis (16/8/2018) mengatakan, kalau SPB adalah kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Kalau SPB itu, memang kewenangan Kementerian Perhubungan. Provinsi tidak ada kewenangan," sebut Rochani.
Sebenarnya, kata Rochani, dirinya tidak bisa menjawab hal itu. "Jadi gini, aku memang gak bisa jawab itu. Ada kemarin semacam Diklat kesyahbandaran yang diberikan kepada kawan-kawan di Kabupaten. Jadi diharapkan, semoga dengan dasar-dasar kesyahbandaran itu, kawan-kawan di kabupaten tahu tata cara untuk penerbitan SPB," ucap Rochani.
Dia menambahkan, namun biar bagaimanapun, pelayanan harus berjalan. Karena regulasi masih menunggu.
Namun ketika ditanya kembali apakah kewenangan untuk mengeluarkan SPB ada di provinsi, Rochani menjawab, kewenangan ada di Kabupaten, sesuai KM 58 Tahun 2007. Penerbitan SPB Feri KMP Sumut I yang melayani jasa penyeberangan rute Simanindo (Samosir)-Tigaras (Simalungun), ada di kabupaten.
Lewat SMS, Rochani menambahkan, ke depannya, sesuai amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2007, kewenangan keselamatan pelayaran dan lingkungan maritim adalah tanggung jawab pemerintah pusat.
Ketika dikonfirmasi ulang lewat SMS, siapa sebenarnya yang berwenang untuk mengeluarkan SPB untuk Feri KMP Sumut I dan II, apakah kabupaten atau provinsi, Rochani membalas, syahbandar.
Saat ini, SPB untuk Feri KMP Sumut I di Pelabuhan Simanindo, dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir. Namun ketika dikonfirmasi ulang melalui SMS apakah hal itu sesuai regulasi yang ada, Rochani tidak menjawab.