Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Bupati Samosir Rapidin Simbolon secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada warga binaan caban rumah tahanan (Cabrutan) Pangururan, Jumat (17/8/2018).
Rapidin menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana yang telah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI.
"Khususnya yang hari ini bebas, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan pada Tuhan, sebagai landasan dalam menjalankan kembali kehidupan ditengah-tengah keluarga dan anggota masyarakat," ujar Bupati Rapidin.
Kepala Cabang Rutan Pangururan, Fauzi Harahap, mengatakan, 49 narapidana (Napi) di Cabrutan Pangururan mendapatkan remisi dan 1 warga binaan bebas pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia.
Fauzi mengatakan, ada 49 Napi dapat remisi 17 Agustus. Sebanyak 1 napi perempuan mendapatkan remisi dan bebas.
Ia mengatakan remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang menaati aturan selama dalam lapas. Remisi tidak akan diberikan bagi warga binaan yang tidak mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak berkelakuan baik," ujarnya.