Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan personel Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Langkat di ruang kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kecamatan Kutambaru, Langkat, sampai saat ini, Jumat (17/8/2018) polisi terus mendalami kasus tersebut.
"Sampai saat ini kita masih terus memeriksa tersangka yang terkena OTT dan kasusnya masih dalam pengembangan, " kata Waka Polres Langkat, Kompol Hendrawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Firdaus dan Kanit Tipikor, Iptu B Ginting.
Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan tersangka saat kita periksa, dana yang diperoleh dari kepala sekolah berasal dari uang sertifikasi guru dan pengutipan tersebut atas inisiatifnya.
"Pengutipan yang dilakukan tersangka dari kepala sekolah berasal uang sertifikasi guru, atas inisiatifnya sendiri dan belum ada mengarahkan kepada pihak lainnya," jelasnya.
Kemudian barang bukti yang diamankan dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (15/8/2018) itu, di antaranya amplop kuning bertuliskan SD 41 Namotongan dengan uang Rp 600..000, amplop putih bertuliskan SD Cangkulan yang di dalamnya terdapat uang Rp 950.000, amplop kuning bertuliskan Mulana PA Rielina RIH Sogong terdapat uang Rp 400.000, uang tunai sebanyak Rp 3,2 juta.
Sementara untuk saksi yang dimintai keterangan hingga kini sudah mencapai 12 orang terdiri kepala sekolah, penjaga sekolah maupun operator komputer sekolah.
Penangkapan terhadap tersangka MAR ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dimana saat itu tersangka ini sedang menerima amplop berisikan uang, lalu petugas meminta tersangka untuk mengeluarkan amplop yang diterima.
"Nantinya, tersangka akan dijerat pasal pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f UU RI. No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Wakapolres.