Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rotasi jabatan di tubuh KPK masih menjadi polemik. Wadah Pegawai (WP) KPK diimbau tak menjadi grup penekan atau pressure group pimpinan KPK.
Anggota Komisi III DPR--komisi hukum--Arsul Sani mengatakan, pimpinan KPK memang harus transparan soal rotasi jabatan. Pimpinan KPK harus mau mendengarkan pendapat para karyawan KPK.
"Tetapi juga harus disadari oleh Wadah Pegawai, jangan menjadi pressure group terhadap pimpinan," ujar Arsul saat dihubungi, Sabtu (18/8/2018).
Arsul mengatakan, pimpinan KPK menurut aturan memang diberi kewenangan serta hak melakukan diskresi terkait rotasi. Namun, pimpinan KPK juga harus tetap mengedepankan aturan.
"Batasnya dia (pimpinan KPK) adalah dalam menggunakan kewenangan dan diskresi itu melanggar aturan atau tidak," ucap Arsul.
Politikus asal PPP itu memberi contoh terkait perombakan jabatan di KPK. Jika dalam satu posisi ada 3 calon dan WP KPK menginginkan salah satu kandidat menempatinya, itu semua tetap kembali pada keputusan pimpinan KPK. WP KPK tak bisa memaksakan kehendak. Namun, WP KPK dapat memberi masukan atau kritik jika orang yang dipilih pimpinan tak memenuhi unsur kelayakan.
"Tapi kalau Wadah Pegawai itu menemukan dalam penunjukan si A itu ada aspek aturan yang tidak dipenuhi, aspek syarat, aspek jalur kariernya, kemudian juga proses seleksinya dia nilainya katakanlah di bawah, bukan yang paling atas, itu boleh dikritisi," ucap Arsul.
Terkait pimpinan KPK yang tak ingin pihak luar ikut campur, Arsul memberi saran agar pernyataan tersebut diluruskan. Jika memang ada pihak luar yang mengkritisi KPK, termasuk DPR, Arsul memandang itu merupakan hal wajar.
"Mengawasi itu menanyakan, menginvestigasi dan kemudian menampung aspirasi kalau ada yang disampaikan ke DPR. Kalau ada dari elemen masyarakat sipil tentu boleh memberikan komentar sepanjang profesional," sebut Arsul.
Yang tidak boleh dilakukan pihak luar dalam polemik di tubuh KPK ini menurut Arsul ialah intervensi. Intervensi semisal menyalahkan pimpinan KPK dan membenarkan apa yang disampaikan oleh WP KPK tanpa tahu duduk persoalan apalagi dengan cara yang tak proporsional, Arsul memandang itu bukan sesuatu yang patut dilakukan.
"Yang tidak boleh ikut campur itu kan dalam proses penegakan hukum. Tapi kalau dalam pengelolaan kelembagaan, ya boleh. Bahkan... wong DPR dan pemerintah yang kasih anggaran kok. Tapi tak boleh mendikte, atau harus menginstruksikan harus begini begitu, nggak boleh," tegas Arsul.(dtc)