Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin membela anak buahnya, Kadis Pendidikan Hasan Basri yang terang-terangan telah melanggar UU ASN No 5/2014 tentang larangan berpolitik bagi seorang ASN karena nyaleg DPRD Medan dari Partai Nasdem meski masih berstatus ASN aktif.
Menurut Eldin, seorang ASN yang maju sebagai caleg berhenti sebagai ASN jika sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).
"Emang peraturan (ASN) cemana, begitu DCT (daftar calon tetap) nanti udah berhenti si Hasan," ujar Eldin, di Medan, Sabtu (18/8/2018).
Eldin menilai meski sudah masuk daftar calon sementara (DCS), Hasan Basri belum dikategorikan berpolitik praktis. "Di DCT (daftar calon tetap) baru berpolitik. Setelah itu baru semua diberhentikan," elaknya.
Seperti diketahui, di dalam UU No 5/2014 tentang ASN dijelaskan pada Pasal 2 huruf F bahwa ASN wajib netral. Selain itu, Pasal 9 juga menegaskan ASN harus bebas dari pengaruh semua golongan dan partai politik.
Di dalam P-KPU 20/2018 pasal 8 poin h menyebut foto copy kartu tanda anggota partai politik yang masih berlaku menjadi salah satu syarat calon.
Kepemilikan kartu anggota partai telah menandakan bahwa Hasan telah terlibat langsung ke dalam politik praktis. Padahal, masih berstatus ASN.
Hasan Basri sendiri ketika dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya masuk ke dalam DCS yang ditetapkan oleh KPU Medan. "Maju caleg DPRD Medan dari dapil V dengan nomor urut 2," ungkapnya.