Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Memasuki tahapan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) DPRD Sumatera Utara yang diumunkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga hari ini, Sabtu (18/8/2018), sudah ada dua yang disampaikan. Tanggapan disampaikan langsung ke sekretariat KPU.
Tanggapan masyarakat itu kemungkinan lebih dari dua karena bisa juga disampaikan melalui surat elektronik atau email. Sejauh identitas penyampai tanggapan cukup jelas, berikut nomor telepon untuk dihubungi, serta dilengkapi bukti-bukti, tanggapan itu akan ditindaklanjuti KPU.
"Saya belum cek apakah ada juga warga yang menyampaikan tanggapan terhadap DCS melalui email, mungkin sudah lebih dari dua yang disampaikan," kata komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com.
Kata Benget, sesuai PKPU No 20 /2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, seluruh masyarakat diberi kesempatan menanggapi DCS yang ditetapkan. Keberatan terhadap calon tertentu apakah layak dicalonkan atau tidak akan direspon dengan meneruskannya ke partai politik yang mencalonkan. Tanggapan warga boleh disampaikan ke KPU hingga 21 Agustus 2018.
Selanjutnya, KPU akan meneruskan tanggapan warga ke parpol yang mencalonkan pada 22_28/8 untuk diklarifikasi. Parpol akan menyampaikan jawabannya terhadap tanggapan dimaksud ke KPU pada 29-31/8. Benget tidak menyebutkan dua bacaleg yang mendapat tanggapan masyarakat itu, termasuk juga asal partainya.
Seperti diketahui pada 12/8 lalu KPU mengumumkan DCS DPRD Sumut sebanyak 1.335 orang. Dicalonkan oleh 16 parpol peserta pemilu. Mereka akan bersaing di 12 daerah pemilihan untuk memperebutkan 100 kursi DPRD Sumut melalui Pileg 2019.
"Jangan dulu berpikir bahwa tanggapan warga itu akan menjatuhkan caleg tertentu, semua prosedur sesuai ketentuan PKPU harus dijalankan," tegas Benget yang juga Koordinator Divisi Teknis.