Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Seorang kakek bernama Abdul Pai (81), bekerja sebagai pemulung, warga Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota ll, Kecamatan Tanjung Balai Selatan ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu malam (18/88/2018).
Tersangka Abdul Pai ditangkap karena kepergok petugas membawa kabur sebanyak 38 bungkus plastik asoy berwarna hitam berbentuk bulat yang berisi narkoba jenis ganja.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai kepada wartawan Minggu (19/8/2018), mengatakan, keberhasilan petugas Team Opsnal Satres Narkoba mengungkap peredaran narkoba jenis ganja ini didasari adanya laporan dari masdyarakat bahwa di Jalan Nangka Lingkungan ll Kelurahan TB Kota ll ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis daun ganja.
Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba terus melakukan penyelidikan,dan setelah hasil lidik A1, petugas melakukan penangkapan terhadap Nurlen alias Atok (43) bekerja sebagai tukang becak yang sedang berdiri di depan rumahnya di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II.
Namun sesaat melihat kedatangan petugas Nuerlen menjatuhkan 1 bungkus plastik asoy warna hitam berbentuk bulat yang berisi narkoba jenis ganja.
Ketika personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Nurlen, tanpa disengaja salah seorang personil Sat Res Narkoba melihat seorang laki-laki yaitu, Abdul Pai, orang tua tersangka Nurlen berlari dari dekat pintu membawa plastik putih ke dalam rumah tersangka.
Petugas spontanitas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Abdul Pai serta menyita sebuah plastik warna putih yang berisikan 38 bungkus plastik asoy warna hitam berbentuk bulat dari tangan kanannya yang berisi narkotika jenis daun ganja.
Saat diintrogasi petugas, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis daun ganja tersebut adalah miliknya,dan menurut keterangan Nurlen daun ganja itu dibeli dari seorang laki-laki yg berinisial PL dengan alamat rumah tidak diketahui pasti, tapi sepengetahuan tersangka di sekitar Sungai Nangka, Kabupaten Asahan.
Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap PL ,tetapi belum ditemukan.
Kapolres menambahkan, kedua tersangka, yakni Abdul Pai dan Nurlen alias Atok 39 beserta barang bukti yang disita berupa bungkus plastik asoy warna hitam berbentuk bulat berisi narkotika jenis daun Ganja dengan berat kotor 127 gram, 1 pack kertas putih tik tak merek toreador, uang sejumlah Rp 50.000 dan 1 buah plastik putih ukuran besar masih diamankan di Mapolres setempat.