Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) melalui surat Nomor: 05/P.BAORI/V/2018 tertanggal 09 Agustus 2018 menyatakan, Surat Keputusan PP PBSI No: SKEP/047/4.2.2/V/2018 tertanggal 4 Mei 2018 tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumut masa Bhakti 2018-2022, dinyatakan batal demi hukum.
“BAORI selaku peradilan tertinggi olahraga tertinggi di tanah air telah menerbitkan putusan terkait gugatan Datuk Selamat Perry soal pencalonannya sebagai Ketua Umum PBSI Sumut hasil Musprovlub Februari 2018. Salah satu putusannya adalah membatalkan Surat Keputusan PP PBSI No:SKEP/047/4.2.2/V/2018 tertanggal 4 Mei 2018 yang menetapkan Suripno Ngadimin sebagai Ketua Umum PBSI Sumut masa Bhakti 2018-2022,” ujar Kuasa Hukum Datuk Selamat Ferry, Juliandi SH MH kepada wartawan, di Medan, Minggu (19/8/2018) sore.
Selain pembatalan Surat PP PBSI tersebut, BAORI juga memerintahkan pihak termohon (PP PBSI) melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Sumut sesuai AD/ART PP PBSI untuk memilih Ketum Pengprov PBSI Sumut masa bakti 2018-2022 dengan tenggang waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak putusan ini.
Juliandi membenarkan, dari 9 putusan yang diterbitkan BAORI, sepintas terkesan membingungkan, karena di butir putusannya yang lain, dinyatakan Musprovlub PBSI Sumut pada 2-3 Februari 2018 dinyatakan sah, namun pencalonan kliennya (pemohon) sebagai calon Ketua Umum PBSI Sumut dalam Musprovlub PBSI tersebut melanggar AD/ART PBSI.
Sementara butir putusan lainnya adalah menghukum termohon (PP PBSI), Turut Termohon I (Suripno Ngadimin), Turut Termohon II (KONI Sumut) mematuhi putusan Arbitrase yang sifatnya final dan mengikat. Juga membebankan biaya perkara Rp 50 juta kepada Termohon I, Turut Termohon I, dan Turut Termohon II.
Namun, apapun bentuk putusan ini, Juliandi mengajak semua pihak untuk menghormati dan mematuhinya.
”Makna batal demi hukumnya SK PP PBSI Nomor: SKEP/047/4.2.2/V/2018 membuat tindakan apapun untuk dan atas nama Pengprov PBSI Sumut menjadi batal. Termasuk pengukuhan kembali Pengkot PBSI Medan dan pemecatan pegawai Sekretariat Pengprov PBSI Sumut,” jelasnya.
Datuk Selamat Ferry sendiri berharap semua pihak dapat menghormati putusan BAORI yang bersifat mengikat. "Saya berharap permasalahan Pengprov PBSI Sumut ini bisa segera selesai. Apalagi tugas PBSI Sumut semakin berat, khusunya menyiapkan atlet menghadapi Porwil dan PON 2020. Siapa pun yang terpilih dalam Musprovlub ulang nanti harus sama-sama didukung," ucap Datuk Ferry.
Seperti diketahui, Datuk Selamat Ferry merupakan Ketua Terpilih Pengprov PBSI Sumut dalam Musprovlub di Medan pada 2-3 Februari 2018. Dia mendapat dukungan 16 voters. Sedangkan rivalnya Suripno Ngadimin memilih walk out bersama voters lainnya karena menilai Datuk Ferry cacat hukum terkait dugaan rangkap jabatan.
Lalu PP PBSI mengeluarkan SK Nomor: SKEP/047/4.2.2/V/2018 Tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumut Masa Bakti 2018-2022 pimpinan Suripno Ngadimin. Putusan ini pun digugat kubu Datuk Selamat Ferry ke BAORI hingga akhirnya BAORI dalam putusannya membatalkan SK PP PBSI Nomor: SKEP/047/4.2.2/V/2018.