Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) Sumut kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, di Jalan Kejaksaan, Medan, Senin (20/8/2018). Mereka mendesak KPU segera mencoret Hasan Basri yang masih menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kota Medan, dari daftar calon sementara (DCS) DPRD Medan.
"KPU Medan telah melanggar UU No 7/2017 tentang Pemilu karena menetapkan Hasan Basri sebagai DCS," ujar Ketua JMM, Fahrul Harahap.
Kedatangan JMM langsung diterima Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin. Menurut Fahrul, di UU No 7/2017 jelas dinyatakan bahwa setiap ASN, TNI atau Polri yang ingin terjun ke dunia politik harus lebih dahulu mengundurkan diri.
"Sampai hari ini Hasan Basri masih tercatat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Medan. Makanya kami minta KPU mencoret nama Hasan Basri," ungkapnya.
Fahrul menyebut, KPU Medan akan menindaklanjuti tanggapan yang mereka sampaikan. "12 - 21 Agustus itu masa tanggapan masyarakat. 22 - 28 Agustus waktunya melakukan klarifikasi, KPU Medan berjanji akan menindaklanjuti laporan kami," tuturnya.
Seperti diketahui, saat ini Hasan Basri masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Medan, dia akan pensiun 1 September 2018. Meski masih berstatus ASN aktif, KPU Medan menetapkan Hasan Basri dalam DCS DPRD Medan pada pemilu 2019.
Tercatat, Hasan Basri merupakan Bacaleg DPRD Medan dari Partai Nasdem dengan nomor urut 2 di dapil V.