Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu.Anggota DPR, Gus Irawan Pasaribumemberi materi dala, seminar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Senin (20/8/2018), di Gedung Nasional, Rantau Prapat.
"Kita patut bersyukur founding father pendiri negara mewariskan 4 pilar di nusantara ini. Dihasilkan dari berbagai kearifan lokal yang masih ideal saat ini, yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk negara, serta Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara," kata politikus Partai Gerindra ini.
Dalam pemaparannya, Gus Irawan mengulas jauh tentang masing-masing elemen dari keempat pilar kebangsaan tersebut. Bahkan, secara umum mantan Direktur Utama Bank Sumut ini juga mengkritisi soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Ormas. Khususnya, kebijakan pemerintah dalam penghapusan ormas. Dia menilai pemerintah mengambil alih fungsi lembaga negara lain yang berfungsi di bidang hukum.
Bahkan, dia menyesalkan pihak legislatif yang justru pula ikut mengesahkan produk hukum tersebut.
"Hari ini, pemerintah bisa menghapus dan membubarkan Ormas tanpa proses hukum. Kalau hukum tidak ditegakkan ,maka negara bisa porak poranda," bebernya.
Dia juga menyinggung soal polemik Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto yang sempat menjadi sorotan karena ucapannya soal 'Indonesia akan bubar pada 2030'.
"Padahal, pak Prabowo mengutip sebuah novel fiksi karya PW Singer dan August Cole yang berjudul ‘Ghost Fleet’," paparnya.
Akibat kekhawatiran kajian dari luar yang mengatakan Indonesia akan bubar di tahun tersebut, maka muncul keinginan masyarakat yang masif dengan hastaq #2019gantipresiden.
Gus Irawan juga menjelaskan kondisi-kondisi kekinian prekonomian Indonesia. Hingga tentang fakta sebenarnya terkait Head of Agreement tentang penjualan saham Freefort McMoran Inc (FCX) dan terkait pembelian saham ladang minyak di Blok Rokan.