Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, Sabtu pekan lalu merupakan tenaga honorer atau pekerja harian lepas (PHL) di instansi tersebut.
Adapun kedua orang tersebut masing-masing bernama M Haris Hasibuan dan Daud Saringan. "Dua-duanya merupakan PHL," kata Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Senin (20/8/2018).
Eldin sendiri telah mengetahui bahwa ada dua pegawainya di BP2RD yang terjaring OTT. Meski merupakan PHL, Pemko Medan akan memberi sanksi kepada kedua pegawai itu. "Akan ada sanksi administrasi," tegasnya.
Begitupun, Eldin tak merinci lebih jauh sanksi seperti apa yang akan diberikan, apakah sebatas peringatan atau berujung pemecatan atau pemutusan kontrak. "Kita serahkan dulu proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Kita tunggu," katanya.
eperti diberitakan sebelumnya, dua pegawai BP2RD, sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan terjaring OTT oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dari Rumah Makan Ayam Penyet Ria, di Jalan Karya, Medan, Sabtu pekan kemarin.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/8/2018) mengatakan, dalam OTT terhadap dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan itu, Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 6 juta.
Paulus menyebutkan, kedua pegawai UPT BP2RD Pemko Medan ini diamankan karena diduga menerima uang dari pemilik rumah makan Ayam Penyet Ria. Adapun saksi yang juga turut diperiksa, sambung Paulus yaitu pemilik Ayam Penyet Ria dan pegawai rumah makan Ayam Penyet Ria.