Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Pokja Humas DPD KNPI Sumut, Ika Ansari angkat bicara mengenai upaya pembelaan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terkait pencalegan Kadisdik Medan Hasan Basri.
Menurut Ika, Eldin tidak paham akan aturan baik UU tentang ASN maupun UU Pemilu. Ia menilai pernyataan Wali Kota yang muncul di media dinilai hanya menambah kekisruhan dan penggiringan opini yang dapat merusak informasi yang mendidik terhadap masyarakat publik.
"Sudah jelas aturannya dilanggar, malah dibela. Dia (Eldin) tak paham aturan," tegasnya, di Medan, Senin (20/8/2018).
Disebutkannya, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN (aparatur sipil negara) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.
Disebutkannya, Pasal 255 ayat 1 tertulis, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Kemudian pada ayat 2 tertulis, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
Ditambah lagi, Hasan Basri yang namanya sudah tercatat sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) jelas menunjukkan, ada bukti secara tertulis dan adsminitrasi dalam kelengkapan berkasnya sebagai anggota atau pengurus partai berdsarkan kartu tanda anggota (KTA) yang dimiliki.
"Berdasarkan dari informasi yang kita dan telah kita telaaah, bahwa persyaratan pencaleg dari partai nasdem tertulis jelas banyak larangan yang diduga dilakukan Hasan Basri"Jelas ika
Oleh karena itu, pihaknya juga mendesak, selain penghapusan nama Hasan Basri dsri DCS. Selain itu juga minta KPU dan Partai menunjukkan sikap terkait adanya dugaan penipuan berkas yang dilampirkan Hasan Basri dalam memenuhi persyaratan pencalegnya.
Terlebih lagi, pantauan dan investigasi kami, terhitung sampai 18 Agustus 2018 Hasan Basri dinilai kerap mempublikasikan kegiatannya dengan jabatan sebagai Keapala Dinas Pendidikan Kota Medan dibeberapa kegiatan berbau pendidikan.
"Kita sayangkan, Hasan Basri pernah mempublikasi dirinya mewakili Walikota di acara berbau pendidikan, padahal dirinya sudah di umumkan sebagai DCS. Ini sudah pencorengan dan pengangkangan terhadap ketetapan PP yang ditandatangani Presiden"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin membela anak buahnya, Hasan Basri yang terang-terangan telah melanggar UU ASN No 5/2014 tentang larangan berpolitik bagi seorang ASN.
Mungkin ini dilakukan orang nomor satu di Kota Medan itu karena saat Pilkada 2015 lalu, ia turut diusung oleh Partai Nasdem. Selain itu, putra sulung Eldin, T Edriansyah Rendy juga tercatat sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Nasdem DPRD Medan daerah pemilihan II, dengan nomor nurut 1.
"Emang peraturan (ASN) cemana, begitu DCT (daftar calon tetap) nanti udah berhenti si Hasan," ujar Eldin, di Medan, Sabtu (18/8/2018).
Eldin menilai meski sudah masuk daftar calon sementara (DCS), Hasan Basri belum dikategorikan berpolitik praktis. "Di DCT (daftar calon tetap) baru berpolitik. Setelah itu baru semua diberhentikan," elaknya.
Hasan Basri sendiri tercatat sebagai Bacaleg Partai Nasdem dengan nomor urut 2 di Dapil V. "Ya, maju caleg dari Partai Nasdem, dapil V itu tempat tinggal dan juga banyak keluarga disana," kata Hasan.