Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) unit Vice Control (VC) berhasil menangkap tiga orang tersangka pemain dan pengelola judi jackpot, di Jalan Brigjend Katamso, Gang Rel, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (18/8/2018) pukul 15.00 WIB.
Ketiganya adalah Ade Johan (18) warga Jalan Pelajar, Gang Ria No 3A, Chandra Kurnia (34) warga Jalan Katamso, Gang Rel, Kelurahan Kampung Baru, dan Reno Kartolo Siringoringo (23) warga Jalan Pelajar, Gang Ria No 5.
"Kita mengamankan ketiganya pada di sebuah kafe yang berada di Jalan Brigjend Katamso," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (20/8/2018).
Maringan menceritakan sebelum penangkapan, Tim unit VC Subdit III telah mendapat informasi dari seorang warga bahwa di sebuah warung yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Gang Rel, Kampung Baru telah dijadikan sebagai tempat judi jackpot.
Atas informasi tersebut, sambungnya, tim langsung bergerak mendatangi lokasi judi, dan menangkap ketiga orang tersebut.
"Di mana peran Ade Johan berperan sebagai pengelola perjudian mesin jackpot, kemudian Chandra Kurnia berperan sebagai pemain mesin jackpot dan Reno Kartono Siringoringo berperan sebagai teknisi untuk membongkar koin mesin jackpot yang sudah terjual sekaligus mengutip omzet dan mencari lokasi serta memberi upah kepada pengelola mesin perjudian jackpot atas suruhan bandar bernama Johan Marbun dengan omzet rata-rata setiap 2 hari berkisar Rp 700 Ribu di lima lokasi berbeda di Kota Medan," jelasnya.
Selanjutnya, kata pria yang menggemari kopi ini, tim membawa ketiga tersangka dan Barang Bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Mengenai barang bukti, diamankan tiga unit mesin Jackpot, 172 keping koin Jackpot dan uang tunai sebesar Rp1.378.000," pungkasnya.