Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan tak ada kenaikan pajak di tahun 2019 di Surabaya. Alasannya, tahun depan adalah tahun politik.
Risma tidak ingin ada gejolak ekonomi di Kota Surabaya jika ada kenaikan nilai pajak yang sebelumnya tiap tahun selalu ada kenaikan.
"Tahun depan saya tidak akan menaikkan apa-apa karena tahun politik," kata Risma kepada wartawan usai menerima serah terima bantuan 15 mesin jahit di Kelompok Usaha Bersama Mampu Jaya di eks Lokalisasi Dolly di Wisma Barbara, Senin (20/8/2018).
Menurut risma, tahun politik dipastikan akan mempengaruhi sejumlah bidang perekonomian yang tidak pasti. "Tahun politik saya tidak bisa pastikan perekonomiannya," ujar Risma.
Kota Surabaya mempunyai 9 jenis pajak yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak parkir, dan pajak reklame.
Sedangkan target raihan 9 jenis pajak mencapai Rp 3,5 triliun. Dari jumlah itu sudah tercapai Rp 2,1 triliun hingga semester 1 2018. dtc