Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau siswa menggunakan uang elektronik untuk bertransaksi karena lebih aman, nyaman dan tidak beresiko.
Asisten Direktur Kantor Perwakilan BI Sumut Kusnadi mengatakan hal tersebut kepada ratusan siswa pada acara 'Bank Indonesia Mengajar' dengan tema Mengenal Lebih Dekat Peran Bank Sentral dalam Perekonomian Nasional di Yayasan Pendidikan Mulia (YPM) Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat, Senin (20/8/2018).
Menurut Kusnadi, BI terus menerus mensosialisasikan penggunaan uang elektronik atau e-money dan juga keaslian uang rupiah. Dasar Hukum Penyelenggaraan Uang Elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).
Secara sederhana, katanya, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server.
Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol.
"Dengan uang elektronik maka kita tak perlu lagi bawa-bawa uang," katanya.