Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Beberapa pihak mendesak dan mendukung ditetapkannya gempa Lombok sebagai bencana nasional. Anggota Komisi VIII DPR Desy Ratnasari menjelaskan proses suatu bencana bisa dikategorikan bencana nasional.
Desy mengatakan wewenang penetapan status bencana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa 'penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana'.
"Untuk tingkat nasional, ditetapkan oleh presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota," jelas Desy saat dikonfirmasi, Senin (20/8/2018).
Menurut Undang-undang Penanggulangan Bencana, jelas Desy, standar penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana dengan jangka waktu tertentu. Penerapan status bencana nasional juga atas dasar rekomendasi penanggulang bencana.
"Dalam hal ini bisa BNPB ataupun badan yang ditunjuk oleh presiden," ucap Desy.
Anggota DPR Fraksi PAN itu menyebut penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada lima variabel utama. Lima faktor itu adalah jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Meski demikian, sama dengan beberapa pendapat anggota Komisi VIII DPR lainnya, Desy menegaskan lima variabel itu belum bisa dikatakan syarat mutlak penerapan status bencana nasional, termasuk untuk kasus di Lombok. Status bencana nasional, kata Desy, juga mesti diatur oleh peraturan presiden (Perpres).
Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait status bencana di NTB tersebut. Namun Jokowi tak menjelaskan apakah Inpres itu untuk menaikkan status bencana menjadi skala nasional atau tidak.
"Variabel di atas tidak cukup operasional untuk memandu para pengambil keputusan dalam menentukan status bencana nasional. Undang-undang Penanggulangan Bencana menyadari kelemahan ini dengan mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana perlu diatur dengan peraturan presiden yang hingga kini belum diterbitkan," sebut Desy. dtc