Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Anggota Fraksi NasDem DPRD Langkat Ibrahim Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika. Partai NasDem menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ibrahim.
"Tidak (memberikan bantuan hukum). Itu tindakan perorangan yang sangat salah dan menabrak semua norma yang ada di partai," kata Sekjen NasDem Johnny G Plate saat dihubungi, Selasa (21/8/2018).
Johnny mengatakan tindakan Ibrahim telah melanggar norma-norma partai. Apalagi, bebas narkotika merupakan salah satu syarat utama menjadi kader NasDem.
"Bebas narkotika itu kan syarat-syarat utama. Apalagi kepemilikan yang bertindak lebih dari sekedar pemakai saja, itu lebih keras lagi," ujarnya.
"Terserah kepada aparat hukum untuk mengambil tindakan tegas dan cepat, karena efeknya itu terlalu besar untuk masyarakat," imbuh Johnny.
Ia pun menegaskan Ibrahim akan dipecat dari jabatannya di DPRD Langkat dan dari keanggotaan NasDem. Johnny memastikan DPP NasDem tengah memproses pemecatan Ibrahim.
"Pasti dipecat dari anggota DPRD dan dipecat dari anggota," tegas dia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan anggota Fraksi NasDem DPRD Langkat Ibrahim Hasan bersama enam orang lain sebagai tersangka kepemilikan narkotika. Mereka bakal ditahan untuk keperluan penyidikan.
"Tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.(dtc)