Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Indonesia masih berjuang untuk melawan kebijakan diskriminatif produk
sawit dan turunannya masuk ke Eropa. Pihak Eropa sebenarnya sudah
memberikan kelonggaran berupa penundaan larangan sawit RI masuk ke
Eropa hingga 2030 mendatang.
Namun, tetap saja ada hal lain yang masih mengganjal produk sawit RI
masuk ke Eropa. Mengantisipasi kondisi tersebut, para pengusaha,
peneliti sampai para pejabat kementerian melakukan diskusi di Ruang
Garuda Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan.
Diskusi ini dilaksanakan dalam bentuk forum grup discusion (FGD).
Dalam diskusi ini para pejabat ini membahas soal solusi dari
pengolahan sawit di dalam negeri. Beberapa solusi pengolahan sawit di
industri hilir berusaha dilakukan agar produksi sawit di dalam negeri
bisa diolah dan bisa dikirim ke luar negeri.
Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri
Internasional, (KPAII) I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan saat ini
pihaknya tengab lagi membahas soal pengolahan sawit dan turunannya.
"Kita berusaha agar sawit dan dan turunannya itu bisa diolah dan
dijual ke luar negeri. Tapi kita tengah kaji apakah barang itu bisa
dijual dan tidak akan ada permasalahan nantinya," kata dia dalam
diskusi, Selasa (21/8/2018).
Dalam acara ini juga hadir, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Padjajaran (Unpad) yang juga Peneliti Lembaga Pengkajian,
Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia Ina
Primiana.
Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati, para anggota Gabungan
Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), asosiasi sawit,
Asosaisi Sawit dan berbagai pejabat dari Kementerian Energi dan
Sumberdaya Mineral, sampai Kemneterian Perdagangan.
Sebagai informasi, Indonesia saat ini masih berjuang untuk bisa
menjual sawit ke beberapa negara. Selain dilarang ada juga hambatan
lain yang dilakukan oleh beberapa negara lain yaitu aturan terkait
ILUC (indirect land use change).
Pada intinya, ILUC adalah aturan yang mempermasalahkan dampak
perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung dari industri minyak
sawit yang sudah diubah menjadi bahan bakar nabati alias biofuel
karena dianggap lebih banyak melepaskan emisi karbon yang berdampak
pada pencemaran udara. Aturan tersebut akan dibahas Eropa ada 2021.
(dtf)