Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mereka lakukan terhadap 5 orang pegawai Dinas Pertanian Padang Lawas (Palas), Kamis (9/8/2018).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, mengatakan, masing-masing keduanya ialah, JP yang menjabat sebagai Kasi Produksi Dinas Pertanian Palas serta MH yang menjabat sebagai Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Palas.
"Dari 5 orang yang diamankan saat OTT beberapa waktu lalu, kita telah menetapkan 2 orang tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan," ungkapnya kepada wartawan, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 105,5, Medan, Selasa (21/8/2018).
Toga menjelaskan, OTT tersebut dilakukan atas laporan masyarakat petani yang merasa dirugikan karena ada pemotongan dana bantuan terhadap kelompok tani, serta kegiatan fasilitas penerapan budidaya padi dan palawija di Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2018. Sehingga dana yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah tidak sesuai.
Dari OTT ini kata Toga, pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.167.255.000, dimana uang tersebut merupakan hasil pemotongan dari masing-masing kelompok tani.
"Harusnya mereka mendapat Rp 12 jutaan. Tapi dilakukan pemotongan sampai Rp 6 juta per kelompok tani," jelasnya.
Uang itu terang Toga, masuk ke rekening pribadi tersangka, dan belum di setorkan. Akan tetapi, sambung dia, pihaknya masih akan mendalami prihal tersebut, apakah benar dana yang dipotong ini hanya untuk kedua tersangka saja atau memang selanjutnya akan di setor keatas.
"Namun berdasarkan pengakuan Kepala Dinas Pertanian Palas, dirinya belum pernah menerima setoran," terangnya.
Selain uang tunai, Toga mengaku pihaknya juga turut mengamankan beberapa dokumen, termasuk hasil penyadapan yang dilakukan terhadap handphone tersangka. Karenanya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang Undang tindak pidana korupsi, pasal 12 e atau 11 Undang Undang 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
"Tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan ke daerah lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut dikabarkan berhasil menjaring Kepala Dinas Pertanian Palas berinisial AN bersama koleganya melalui OTT, Kamis (9/8/2018).
Terungkapnya kasus OTT ini sendiri, terjadi sekitar Pukul 14.30 WIB di Jalan Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Adapun modus tindak korupsi yang dilakukan setelah uang diterima direkening tabungan kelompok tani kemudian diarahkan menemui JP selaku Kasi Produksi di Dinas Pertanian Palas dan memberikan uang dengan alasan untuk pembelian bibit serta pupuk. Ironisnya, yang dilakukan oleh pihak Dinas Pertanian juga tidak ada persetujuan antara kelompok tani.