Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hari ini merupakan batas akhir pemberian tanggapan masyarakat terhadap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang ditetapkan KPU Medan ke dalam daftar calon sementara (DCS).
Selama proses masa tanggapan masyarakat, KPU Medan telah menerima beberapa tanggapan antara lain terkait ASN (aparatur sipil negara). Diluar itu, KPU juga menerima tanggapan masyarakat tentang dugaan salah satu bacaleg yang terlibat tindak pidana dan pemalsuan ijazah.
"Ada laporan masyarakat tentang keberatan dugaan tindak pidana penipuan terhadap beberapa caleg. Ada juga yang melapor tentang pemalsuan ijazah," ujar Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, di Medan, Selasa (21/8/2018).
Sayangnya, ia enggan membeberkan secara detail seperti apa keberatan laporan yang disampaikan masyarakat.
Dikatakan Herdensi, keberatan yang dilaporkan masyarakat terhadap beberapa nama dalam DCS baru sebatas laporan. Artinya, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau belum.
"Apabila belum berkekuatan hukum tetap atau masih dalam proses kepolisian, maka kita akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018. Kalau terbukti atau berkekuatan hukum tetap tentu dicoret dari DCS atau TMS (tidak memenuhi syarat). Apalagi, yang bersangkutan itu harus menjalani masa hukuman," sebutnya.
Sedangkan, dalam menindaklanjuti laporan keberatan terhadap ijazah SMA bakal caleg, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Sumut. Sebab, dinas tersebut masuk dalam tim atau kelompok kerja proses pencalonan anggota legislatif. "Makanya, ketika masa verifikasi berkas terhadap para calon dilibatkan instansi itu," tuturnya.
Ia menambahkan, kalau nanti ijazah bakal caleg terbukti palsu yang dinyatakan Dinas Pendidikan Sumut, tentu akan menindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
"Kita masih membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin memberikan tanggapan atau keberatan terhadap DCS yang telah ditetapkan. Kesempatan tersebut berakhir hari ini," imbuhnya.
Sementara, Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan, masukan dan tanggapan keberatan masyarakat atas DCS diberi kesempatan sampai 21 Agustus atau hari ini. Lalu, permintaan klarifikasi kepada parpol atas tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus.
Berikutnya, penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU 29-31 Agustus, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September, pengajuan penggantian bakal calon 4-20 September, verifikasi pengganti DCS 11-13 September, penyusunan DCT 14-20 September, penetapan DCT 20 September dan terakhir pengumunan DCT 21-23 September.
"Dari DCS yang diumumkan jika ada TMS (tidak memenuhi syarat) otomatis nomor bacaleg di bawahnya naik ke atas untuk mengisi kekosongan. Atau, bisa juga dibiarkan kosong. Namun, DCS ini biasanya tidak jauh berbeda nantinya pada pengumunan DCT (daftar caleg tetap). Terkecuali ada keberatan masyarakat yang dilengkapi dengan bukti-bukti," pungkasnya.