Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. DPP Partai Nasdem memecat Ibrahim Hasan, yang saat ini menjadi anggota DPRD Langkat dari keanggotaan partai. Ibrahim kini ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN terkait dugaan sindikan pengedar sabu internasional dengan barang bukti 150 Kg sabu dan ekstasi.
Pemecatan dilakukan setelah kepastian penangkapan Ibrahim oleh BNN terkonfirmasi kebenarannya. Sekretaris DPW Partai Nasdem Sumut, Iskandar, Selasa (21/8/2018), di Kantor DPW Partai Nasdem Sumut, Jalan Walter Mongonsidi, Medan, mengungkapkan pihaknya telah memastikan penangkapan kader mereka itu ke BNN tadi malam.
"Tadi malam sudah terkonfirmasi, dan telah ditetapkan tersangka. Salah satu tersangka itu kader kita, namanya Ibrahim Hasan, anggota DPRD Langkat. Jadi itu benar adanya," kata Iskandar.
Setelah kepastian itu, kata dia, DPW kemudian langsung mengajukan pengusulan pemberhentian yang bersangkutan ke DPP dari statusnya sebagai anggota DPRD Langkat sekaligus keanggotaan Nasdem.
Surat itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh yang kemudian menerbitkan SK pemberhentian.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota Partai Nasdem dan anggota DPRD Nasdem Kabupaten Langkat kepada saudara Ibrahim Hasan," kata Iskandar membacakan bunyi surat keputusan.
Iskandar menegaskan, sanksi tegas ini karena Nasdem tidak punya toleransi pada tindakan pidana, apalagi kejahatan narkoba.
"Kami turut memberi apresiasi kepada BNN, dan kepolisian yang dengan sigap berhasil mengungkap penyelidikan narkoba ini," tegasnya.