Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Pendidikan Medan, Hasan Basri telah terlibat aktif di dalam dunia politik meski berstatus aparatur sipil negara (ASN). Hal itu sejatinya bertentangan dengan UU No 5/2014 tentang ASN. Meski begitu, KPU Medan tetap memasukkan nama Hasan Basri sebagai salah satu daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Medan.
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, mengatakan, keputusan mereka memasukkan nama Hasan Basri di DCS tidak melanggar ketentuan. Sebab, ada prasyarat ASN berpolitik yakni mengundurkan diri. Di mana surat pengunduran diajukan ke KPU saat didaftarkan partai politik (Parpol) sebagai salah satu bacaleg.
"Surat pemberhentiannya bisa diserahkan ke KPU satu hari sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap)," ujar Herdensi, di Medan, Kamis (23/8/2018).
Dari surat keputusan (SK) pensiun yang diajukan Hasan Basri, kata Herdensi, SK tersebut tertanggal 4 April 2018.
"SK itu sudah dilampirkan saat pendaftaran di KPU. Berdasarkan P-KPU 20/2018, kalau tidak salah pasal 37 menyebut bagi ASN yang ikut menjadi bacaleg maka secara defenitif diberhentikan karena mengundurkan diri atau pensiun, paling lama 1 hari sebelum penetapan DCT surat pemberhentian diserahkan ke KPU," jelasnya.
"Pada saat pendaftaran dia harus menyerahkan SK pensiun atau surat pengunduran diri, syarat Hasan sudah terpenuhi, kalau dari sisi syarat," imbuhnya.
Meski begitu, Herdensi mengatakan pihaknya akan tetap meminta klarifikasi kepada parpol tempat Hasan Basri bernaung. Pasalnya, ada tanggapan masyarakat.
"Tanggapan masyarakat karena ada pernyataan dari Pemko Medan yang mengatakan tidak tahu soal pencalonan Hasan Basri, dan SK pensiun yang baru akan keluar 1 September 2018. Kami sudah Surati partai untuk memberikan klarifikasi," paparnya.