Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola juga didakwa menyetor duit
gratifikasi ke DPRDJambi total Rp 16,490 miliar. Duit setoran ini
dimaksudkan untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi
tahun 2017 dan 2018.
"Zumi Zola telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa
perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri
sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau
menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan sejumlah Rp
13,090 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi periode
2014-2019 dan sejumlah Rp 3,4 miliar," kata jaksa pada KPK membacakan
surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis
(23/8/2018).
Jaksa menyebut setoran duit gratifikasi ke DPRD Jambi dilakukan Zumi
bersama dengan Apif Firmansyah, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Arfan,
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi,
Arfan dan Saipudin selaku asisten 3 Sekda Jambi.
Dalam surat dakwaan dipaparkan, Zumi Zola mendapatkan laporan dari
Dody Irawan mengenai permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi Cornelis
Buston dan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin terkait
pengesahan RAPBD TA 2017.
Disebutkan rinci, DPRD Jambi meminta anggota DPRD mendapatkan masing
masing Rp 200 juta, anggota Badan Anggaran masing-masing Rp 225 juta
dan anggota Komisi III masing-masing Rp 375 juta.
Sedangkan untuk unsur pimpinan meminta jatah proyek pada Dinas PUPR.
"Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Dody Irawan menyelesaikannya
dengna berkoordinasi kepada Apif Firmansyah," sebut jaksa.
Selain mendapat laporan dari Dody Irawan, Zumi Zola juga mendapat
informasi dari Apif Firmansyah terkait permintaan uang ketok palu TA
2017.
"Di mana terdakwa kemudian memerintahkan Apif Firmansyah menyelesaikan
permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan
catatan tidak mengurangi persentasi fee milik terdakwa. Selain itu
terdakwa mengingatkan Apif Firmansyah agar memperhatikan rekanan yang
membantu supaya dapat memperoleh proyek di TA 2017," papar jaksa.
Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Apif Firmansyah di ruang kerja
pimpinan DPRD Jambi. Dalam pertemuan itu disepakati besaran uang ketok
palu untuk masing masing anggota DPRD sejumlah Rp 200 juta yang
penyerahannya akan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2017.
Sedangkan besaran untuk pimpinan yakni Cornelis Buston Rp 1 miliar,
Abdurahman Ismail Syahbandar Rp 600 juta, Chumaidi Zaidi Rp 650 juta,
dan khusus Zoerman Manap akan meminta langsung kepada Endria selaku
kontraktor sehingga uang ketok palu yang harus disiapkan seluruhnya
sejumlah Rp 15,4 miliar. Ada pula pertemuan yang membahas uang
tambahan untuk anggota Komisi III DPR yang seluruhnya Rp 2,3 miliar.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah, Erwan Malik,
Arfan dan Saipudin memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang
dimaksudkan seluruhnya sejumlah Rp 13,090 miliar dan sejumlah Rp 3,4
miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 agar
pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Perda APBD TA
2017 menjadi Perda APBD TA 2017 dan menyetujui Raperda APBD TA 2018
menjadi Perda TA 2018," papar jaksa
Perbuatan Zumi Zola diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor
31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(dtc)