Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kepada Pemprov Sumatera Utara atas izin lingkungan hidup yang diberikan kepada PT North Sumatera Hydro Energy, Penjabat Gubsu Eko Subowo mengaku belum mengetahui.
"Belum ngerti saya, nanti bisa salah kalau dikomentari," ujar Eko menjawab medanbisnisdaily.com usai membuka acara di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemprovsu, Kamis (23/8/2018).
Izin lingkungan yang digugat Walhi diberikan Pemprovsu kepada NHSE pada awal 2017 lalu agar bisa membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru berkapasitas 510MW di Tapanuli Selatan. Dengan demikian mereka dapat melakukan penebangan pohon di kawasan hutan di mana PLTA akan didirikan.
Diterbitkannya izin tersebut, oleh Walhi dinyatakan akan mengakibatkan hilangnya habitat aneka satwa liar didalamnya, terutama orang utan. Langkah tersebut dinilai keliru apalagi tanpa melalui sosialisasi kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Itu sebabnya Walhi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pekan lalu sidang perdana dengan agenda persiapan telah berlangsung. Sebagai pihak tergugat Pemprovsu tidak hadir. Begitu pula pihak NHSE yang merupakan tergugat intervensi. Ketidakhadiran mereka dinilai sebagai upaya agar persidangan berlangsung lambat.
"Secara substansi masalah ini terkait dengan Dinas Lingkungan Hidup, masalah persidangan hubungannya dengan Biro Hukum. Nanti mereka akan saya panggil," terang Eko ketika disinggung soal absennya mereka di sidang persiapan.
Walhi menginginkan agar izin lingkungan yang terlanjur diberikan kepada NHSE dibatalkan. Lebih jauh agar pembangunan PLTA Batangtoru tidak jadi dilakukan.
"Sumut surplus tenaga listrik, untuk apa didirikan pembangkit baru apalagi sampai merusak lingkungan," tegas Direktur Eksekutif Walhi Sumut Dana Prima Tarigan beberapa waktu lalu.