Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pegawai honor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, secepatnya akan dituntaskan Polda Sumut. Karenanya, Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut segera memanggil Kepala Dinas BP2RD Medan, Zulkarnain dan saksi lainnya.
"Secepatnya yang bersangkutan (Kadis BP2RD) kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (23/8/2018).
MP Nainggolan menjelaskan, keterangan Zulkarnain sangat dibutuhkan penyidik untuk mengetahui aliran dana dari aksi kejahatan yang dilakukan anggotanya yang terjaring OTT tersebut. Sebab menutut dia, bisa saja Zulkarnain ternyata justru ikut menikmati atau menerima setoran dari tersangka.
"Zulkarnain akan dipanggil dan diperiksa dalam status awal sebagai saksi. Namun, perlu diketahui setiap saksi yang diperiksa, statusnya bisa saja naik menjadi tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pihaknya segera memeriksa Kadis BP2RD Medan.
"Dalam minggu-minggu ini juga kita periksa Kadis (BP2RD Kota Medan), namun masih sebagai saksi," ujar Toga Habinsaran Panjaitan, Selasa (21/8/2018).
Selain itu, Toga menyebut penyidik juga akan meminta keterangan terhadap kepala UPT terkait bagaimana dua pegawai dengan status honor bisa bertindak di atas wewenang mereka.
Toga menjelaskan, dalam penangkapan yang dilakukan pihaknya ditetapkan tiga tersangka, yakni dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan DE dan MH dan pengusaha Ayam Penyet Ria, RC.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 12 a subsider pasal 11 dan pasal 5 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
"Keduanya merupakan pegawai honor. Mereka melakukan pengutipan liar dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi, supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10 persen dari pendapatannya," tandasnya.