Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara sore ini, Kamis (23/8/2018), antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya dilaksanakan mediasi kedua. Sebelumnya mediasi pertama dilakukan Selasa 21/8/2018).
Sebagai mediator, Bawaslu memediasi sengketa antara KPU dengan kedua parpol tersebut dalam kaitan Pemilu Legislatif 2019. PSI menggugat KPU karena semua bacalegnya di daerah pemilihan Sumut 1 digugurkan dan tidak dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS).
Partai Berkarya seluruh bacalegnya di enam dapil ditolak masuk DCS. Dapil dimaksud adalah Sumut 1, 3, 6, 9, 10 dan 12. Sebagaimana PSI penyebabnya adalah tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan sebanyak 30% di masing-masing dapil.
Mediasi dipimpin tiga komisioner Bawaslu, yakni Herdi Munte, Henry Simon Sitinjak dan Suhadi Sukendar Situmorang. Partai Berkarya dipimpin Ketua DPD Sumut Rajamin Sirait, turut bersamanya sejumlah pengurus dan bacaleg.
Untuk PSI dicapai kesepakatan bahwa mereka harus melengkapi dokumen syarat calon salah satu bacaleg perempuan yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat calon (TMS). Dokumen dimaksud adalah legalisir ijazah. Harus dipenuhi dalam tiga hari kerja setelah kesepakatan dengan KPU dicapai. Jika hal tersebut terpenuhi maka seluruh bacaleg dapil Sumut 1 lolos masuk DCS.
Kepada medanbisnisdaily.com, Rajamin menyatakan pihaknya bersepakat dengan KPU "menghidupkan" dapil Sumut 1 dan 9. Sedangkan untuk empat dapil lainnya, 3, 6, 10 dan 12 tidak dihasilkan kesepakatan dalam mediasi.
"Untuk empat dapil itu dilakukan proses ajudikasi untuk membuat keputusan," ujar Rajamin.