Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali berhasil mengungkap kasus narkoba sindikat jaringan internasional. Dalam upaya penangkapan yang dilakukan sejak Minggu (19/8/2018) hingga Rabu (20/8/2018) itu, sebanyak 6 tersangka dilumpuhkan dengan tembakan, sedangkan 3 di antaranya tewas ditembak mati.
"Saat ditangkap, para pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga 3 orang meninggal dan 3 lainnya dilumpuhkan di bagian kaki," ungkap Kapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Jumat (24/8/2018).
Agus memaparkan, ketiga tersangka yang tewas tersebut satu diantaranya diduga warga negara Malaysia. Masing-masing tersangka ialah, MAA (47) warga Dusun Mesjid Kecamatan Suka Mulia Bendahara Aceh Tamiang, MZ (40) diduga warga Pulau Pinang, serta S (41) warga Serbelawan Simalungun.
"MAA berperan sebagai pengatur masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia. Sedangkan MZ dan S berperan sebagai pembawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia," jelasnya.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya yang ditembak dibagian kaki, lanjut Agus, masing-masing berinisial MRl (32) warga Tanjung Keramat Kecamatan Bandar Mulia Aceh Tamiang, MAR (32) warga Kampung Besar Kecamatan Bandar Mulia Aceh Tamiang, serta Z (43) warga Tanjung Keramat, Kecamatan Bandar Mulia, Aceh Tamiang.
"Ketiganya berperan sebagai kurir penerima narkotika," sebutnya.
Agus menerangkan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari hasil pengembangan LP/978/VII/2018 SPKT tanggal 26 Juli 2018 berupa penangkapan narkoba jenis Sabu seberat 39 Kg di Jalan Lintas Medan Aceh yang dilakukan oleh Tersangka I dan ZA. Kemudian, dari penangkapan kedua tersangka itu didapatkan nama MAA yang diketahui sebagai pengatur masuknya narkotika sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Selanjutnya pada Minggu (19/8/2018) pukul 16.00 WIB, Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap MAA di Simpang Opak Aceh Tamiang. Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas kepadanya, diketahui bahwa masih ada narkotika jenis sabu dibawa oleh MZ (Diduga WN Malaysia) dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
"Selanjutnya sekitar pukul 17.20 WIB, dilakukan penangkapan terhadap MZ dan S di Jalan Lintas Medan-Aceh pasar buah Aceh Tamiang. Namun narkotika jenis sabunya ternyata sudah diserahkan kepada MRI dan MAR yang akan dibawa ke Medan," terangnya.
Berikutnya, ujar Agus, Senin (20/8/2018) pukul 05.00 WIB, Polda Sumut akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MRI dan MAR pada saat keduanya akan menyerahkan sabu kepada Z di SPBU Besitang, Langkat dengan barang bukti sabu seberat 9 Kg yang akan dikirim ke Medan atas perintah MAA. Usai penangkapan dilangsungkan, ke 6 nya langsung diboyong ke Polda Sumut.
Akan tetapi di dalam perjalanan tepatnya di jalan tol Binjai-Medan para pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Personil telah memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, tetapi mereka tidak menghiraukannya. Sehingga pelaku atas nama MAA, S dan MZ meninggal dunia, sedangkan yang lainnya terkena dibagian kaki," urainya.
Dalam penangkapan tersebut, selain 9 Kg sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit handphone, 1 unit mobil double kabin BK 8397 CF serta 1 unit sepeda motor BL 3060 WBR. Agus juga mengatakan, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Para tersangka diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.