Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Pemko Tanjungbalai melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengimbau warganya jangan terprovokasi dengan putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana, Selasa (21/8/2018). Pasalnya, dalam kurun waktu dua hari terakhir persolan putusan itu menjadi perbincangan hangat di media sosial baik melalui akun facebook,twitter dan jaringan sosial lainnya .
"Perbincangan itu dinilai dapat merusak tatanan keberagaman dan keamanan masyarakat Tanjungbalai," kata Kepala Badan Kesbangpol Pemko Tanjungbalai, Usni Syahzuddin, didampingi Sekretaris Agustony kepada medanvisnisdaily.com di ruang kerjanya, Jumat (24/8/2018).
Usni Syahzuddin mengatakan, dalam persidangan baru lalu sudah jelas ,bahwa majelis hakim menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia.
Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000.
Disesalkan,belakangan ini banyak pihak tertentu mempersoalkan putusan majelis hakim terhadap Meiliana yang bisa memperkeruh keadaan.
Ironisnya lanjut Usni,mencuatnya perbincangan tentang putusan Meiliana itu tampaknya berasal dari orang-orang luar daerah. Sedangkan warga Tanjungbalai terlihat menerima dan tetap berpegang kepada kesepakatan yang sudah terjalin untuk menciptakan suasana damai, aman dan tenteram di Tanjungbalai.
"Jangan sesekali mencoba mengusik kedamaian dan ketenteraman masyarakat Tanjungbalai yang sudah tertata rapi. Kini masyarakat Tanjungbalai tidak lagi mempersoalkan putusan majelis hakim terhadap Meiliana," tegasnya.
Usni Syahruddin meminta warga Tanjungbalai tidak terprovokasi terhadap persoalan yang semakin marak diperbincangkan di media sosial terkait putusan Meiliana ini.