Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Deliserdang. Tiga pelaku pemikat burung yang berburu di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dari tangan ketiga pelaku petugas patroli mengamankan 55 ekor burung dan berbagai barang bukti milik para pelaku. Ketiga pelaku diancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah I Sumatera (Balai Pam Gakkum LHK Wil. I Sumatera), Edward Sembiring saat temu pers di Markas Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, di Mariendal, Jumat (24/8/2018).
Dikatakannya, ketiga pelaku berinisial SS (51), L (36), dan H (33)ditangkap pada 18 Agustus lalu di seputaran Sungai Wampu, Desa Kapras, Kecamatan Kuta Mbaru, Langkat. Barang bukti yang diamankan yakni 10 murai daun, 2 parang bersarung, 31 murai ranting, 12 murai mini, 1 murai mas, 1 cerocot, 13 ikan jurung asapan, 9 helai jaring burung, 3 set sound penghasil suara burung beserta baterai3 handphone, 54 karung tempat burung, 6 sangkar burung pemikat, 2 kaca mata selam, 2 terpal plastik dan 2 joran pancing.
Menurutnya, penangkapan ketiga pelaku sebagai 'rezeki anak sholeh'. Hal tersebut bermula dari SS yang tersesat di dalam hutan bertemu dengan tim patroli gabungan dari BBTNGL, Balai Pam Gakkum dan mitra lembaga pada 18 Agustus. Dari SS kemudian tim patroli menemukan camp dua orang rekannya beserta barang bukti keesokan harinya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diduga melakukan perbuatan tindak pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf m Jo pasal 78 ayat 12 Undang-undang No. 41/1999 tentang kehutanan, Jo pasal 21 ayat 2huruf adan pasal 33 ayat 3 Jo pasal 40 ayat 2 Undang-undang No. 5/1990 tentang KSDAE Jo PP 7/1999 tentang pengawetan Tumbuhan dan Satwa Jo Permen LHK No P.20/MenLHK/Sekjend/Kum.1/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Edward menambahkan dari 55 burung tersebut, sebanyak 50 ekor sudah dilepaskan langsung di hutan karena masih memiliki sifat alamnya, 2 ekor burung mati dan 3 burung pemikat diamankan sebagai barang bukti persidangan. "Jadi para tersangka membawa burung pemikat yang sudah jinak karena sudah dipelihara selama 3 bulan sampai 2 tahun. Saat ini kita terus mendalami kasus sampai tuntas," katanya.
Modus para pelaku adalah memasang jaring di pungungan bukit dan menebang pohon untuk memudahkan kerjanya. "Dari koleksi suara di hp, ada indikasi banyak jenis burung yang menjadi targetnya. Dan kami tidak melihat ini dilindungi atau tidak dengan PP No. 7/1999 atau Permen No. 20/2018 yang sedang ramai. Tapi karena ini hidupnya di TNGL. Jangankan yang hidup, yang matipun tak boleh diambil. Jangankan kayu bagus, kayu lapuk pun tak boleh diambil, karena diperlukan untuk proses ekologis di kawasan konservasi," katanya.
Pelaksana Harian Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Adhi Nurul Hadi yang juga merupakan Kepala Bidang Teknis mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di kawasan yang masuk dalam Resort Marike di Seksi Pengelolaan Wilayah 5 Bahorok di Bidang 3 Stabat. "Lokasi ini jelas di zona inti TNGL. Kegiatan mengambil burung dalam jumlah sangat banyak ini sangat mengganggu ekosistem kawasan, apalagi juga ada penebangan pohon," katanya.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional V Bahorok, Palber Turnip yang juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjelaskan, walaupun diancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, namun ketiganya tidak ditahan karena para pelaku kooperatif. "Mengenai barang bukti yang sudah dilepaskan, ini kita sudah berdiskusi dengan jaksa yang akan menangani kasus ini. Prosesnya berjalan meskipun kita tidak menghadirkan barang bukti secara keseluruhan," katanya.