Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi menindak tegas pemilik akun sosial media facebook AIPDA Sapario P Brigadir pada Polres Asahan yang telah membuat status pelecehan Agama sehingga menjadi viral di sosial media.
Kapolres Asahan telah melakukan tindakan tegas tethadap anggotanya dengan menahan serta menempatkankan diruang khusus guna memproses Hukum terhadap sdr Aipda Sapario P atas perbuatannya telah melakukan Tindak pidana penistaan atau penghinaan agama Islam.
"Tidak ada ampun bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Untuk anggota saya yang melakukan pelecehan Agama akan kita kenakan ancaman hukum pidana 5 tahun penjara," ungkap Yemi, Jumat (24 /8/2018)
Yemi juga menjelasakan bahwa Aipda Sapario P ternyata sesuai hasil Tes Urin yang dilakukan Sat Narkoba terbukti Positip menggunakan narkoba atas penemuan tes urin Aipda Sapario P juga dilakukan proses hukum tentang penyalah gunaan obat obatnya yakni narkoba.
" Kita akan lakukan tindakan pengusulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) kepada Kapolri terhadap sdr Aipda Sapario karna dinilai sudah tidak layak lagi bekerja sebagai anggota Polri atas perbuatan tercela yg telah dilakukannya," ungkap Yemi.
Dengan tindakan tegas yang dilakukan, Yemi berharap persoalan tersebut kedepan tidak ada lagi terjadi dilakukan oleh anggota polri, khususnya Asahan.