Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tulungagung. Seorang remaja tersangka perampasan HP di Tulungagung terpaksa menjalani akad nikah di kantor polisi. Tangis haru sempat mewarnai jalannya akad nikah.
Prosesi akad nikah di Polsek Boyolangu tersebut dijalani Muhammad Fatoni Arip (18) warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung yang sebelumnya ditangkap setelah kedapatan melakukan perampasan telepon genggam bersama salah satu rekannya.
Dengan memakai setelan jas abu-abu, Fatoni didampingi pihak keluarga keluar dari ruang penyidik dan langsung menuju musala di komplek polsek guna dilakukan prosesi ijab qabul.
Rangkaian pernikahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Campurdarat dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Sebelum menuju ke lokasi akad nikah tersangka perampasan tersebut sempat menangis dihadapan keluarganya.
Prosesi akad nikah tesebut berlangsung relatif singkat, setelah melakukan pemeriksaan berkas dan persyaratan pernikahan, keluarga dan pihak KUA langsung menikahkan Fatoni dengan wanita pujaan hatinya DNY.
Kapolsek BoyolanguAKP Puji Widodo mengatakan pihaknya sengaja memfasilitasi akad nikah tersebut di musala polsek. Hal ini dilakukan karena pernikahan tersebut direncanakan jauh-jauh hari, namun pada hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.
"Kami memang memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah. Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Menurutnya, kepolisian hanya mengizinkan tersangka untuk menjalani ijab qabul. Selanjutnya tersangka harus kembali menjalani proses hukum bersama tersangka lain. Kapolsek memastikan tersangka tidak akan mengikuti rangkaian lain setelah pernikahan, resepsi maupun yang lain.
"Jadi belum boleh," jelas Puji.
Kata dia, pernikahan di kantor polisi ini merupakan kali kedua dilakukan di Polsek Boyolangu. Sebelumnya pihaknya juga pernah memfasilitasi pelaku pidana melangsungkan pernikahan yang sama.
Sementara Kepala KUA Campurdarat, Mohammad Nasir Farhan mengatakan rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar. Mempelai laki-laki memberikan mas kawin berupa seperangkat alat salat dan uang tunai Rp 1 juta.
"Tadi sempat mengulang satu kali, namun semuanya berjalan dengan lancar," ujar Nasir.
Usai mengikuti rangkaian akad nikah tangis haru dari pasangan pengantin dan keluarga kembali pecah, karena keduanya harus berpisah hingga proses hukum selesai. Sang pengantin laki-laki langsung digiring ke rung penyidik, sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.
Sebelumnya tersangka M Fatoni Arip ditangkap polisi setelah melakukan perampasan telepon genggam Xiaomi MI 4A milik korban warga Desa Pagerwojo, Tulungagung. Tersanga sebelumnya mengenal korban melalui grup jual beli di media sosial. Dari situlah kemudian mereka janjian untuk melakukan transaksi penjualan telepon genggam di jalan Desa Waung, Kecamatan Boyolangu. Namun pada saat transaksi tersebut kedua pelaku justru membawa kabur HP korban. (dtc)