Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1. Idrus Marham diduga juga menerima janji dari jatah USD 1,5 juta.
"IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
Basaria menjelaskan Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih EMS) telah menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"Dalam proses penyidikan KPK, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru.
"Dengan satu orang sebagai tersangka yaitu IM, Plt Ketum Golkar periode November-Desember 2017 dan Menteri Sosial," sebut Basaria. (dtc)