Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Fariz RM tertangkap karena kepemilikan obat-obatan terlarang. Ia diamankan di Polres Jakarta Timur setelah ditangkap di kediaman yang bertempat di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (24/8/2018) pukul 09.45 WIB.
Kendati demikian, sang manajer mengaku belum mengetahui detail nengenai penangkapan artisnya tersebut. Pada awak media, ia mengaku hubungannya dengan musisi berusia 59 tahun itu hanyalah sebatas teman kerja.
"Kami hubungan lebih ke pekerjaan. Ranah pribadinya tidak tahu," tutur Thommy saat dihubungi awak media, Sabtu (25/8/2018).
Kabar penangkapan pelantun 'Barcelona' itu telah dibenarkan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara.
"Ya, betul. Besok rilis jam 09.00 (WIB) pagi," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkuno.
Barang bukti dari pengakapan tersebut di antaranya adalah 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolit, dan alat hisap sabu.
Ini bukan kali pertama sang musisi ditangkap. Fariz RMsudah dua kali diciduk polisi atas kepemilikan narkoba, yaknu pada 2007 dan 2015. Pada kali kedua, Fariz RM menyatakan diri sudah jera. (dth)