Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Puluhan mantan jemaat Indonesia Rivival Church (IRC) melaporkan Pendeta (Pdt) Asaf Tunggul Marpaung ke kantor Polisi.
Laporan yang tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor LP/773/IV/2018 POLRESTABES MEDAN ini dilakukan oleh para jemaat pada 19 April 2018 lalu, karena sang Pendeta dinilai telah mengajarkan ajaran sesat kepada para pengikutnya.
"Dia (Pdt Asaf-red) telah melakukan penistaan terhadap agama Kristen," ungkap salah satu bekas jemaat IRC, Guntur Togap H Marbun kepada wartawan, Minggu (26/8/2018).
Guntur menceritakan, dalam menyebarkan ajarannya, banyak hal yang dianggap menyimpang diajarkan Pdt Asaf kepada jemaatnya. Salah satunya yang paling aneh, kata dia adalah memberikan doktrin berupa 'Musuh-musuh ku adalah Musuh-musuh mu' sebagaimana tertera dalam surat ikat janji.
"Sementara dalam agama Kristen justru mengajarkan kasihilah musuh mu," jelasnya.
Selain itu, terang Guntur, Pdt Asaf juga mengakui jika dirinya adalah Bapak bagi Indonesia atau orang pilihan Tuhan untuk Indonesia. Ia juga mengajarkan doktrin jika Tuhan tidak berbicara kepada seluruh manusia, melainkan Tuhan hanya bicara kepada Bapak satu orang yaitu Bapak Rohani.
"Ada 34 point yang kami anggap menyimpang dari ajarannya. Yang anehnya lagi, dia (Pdt Asaf) memerintahkan untuk memisahkan diri, menganggap musuh jika suami/istri atau anak, orang tua jika menentang ajaran yang bertentangan dengan pola pengajarannya," terangnya.
Sementara itu, bekas jemaat IRC lainnya Melva Siregar mengatakan, jika Pdt Asaf mengakui dirinya sebagai Bapak Rohani. Selain itu, imbuh Melva, Asaf juga memberlakukan ketentuan bahwa harta jemaat semuanya adalah milik kepunyaannya sebagai bapak.
"Jemaat atau anak rohani hanya pengelola. Sehingga kita wajib memberi laporan keuangan baik dari gaji pegawai sebagai karyawan, maupun usaha dan ia juga selalu mencampuri harta benda jemaat," terangnya.
Amatan wartawan, Gereja IRC ini sendiri juga terkesan berbeda dengan Gereja yang ada pada umumnya. Sebab, Gereja ini terkesan lebih terlihat seperti perkantoran, dan tidak memiliki simbol-simbol Geraja misalnya tanda salib.
Terpisah, Sekretaris Sinode IRC, Yosua Manalu yang berhasil dikonfirmasi terkait adanya laporan polisi yang menuding ajaran di Gereja tersebut menganut ajaran sesat, ia hanya menanggapinya secara ringan.
"Setiap orang bisa melapor. Itu hak hukum dia. Kalau betul tudingan mereka, silahkan polisi bertindak. Itu hak konstitusi setiap orang," katanya kepada wartawan saat ditemui di gedung IRC yang berada di Jalan Setiabudi, Gang Rahmad No 7, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang.
Sebab Yosua mengaku, laporan yang ada itu belum tentu benar adanya. Karena menurut dia, jika dituding sesat, Gereja ini juga memakai Alkitab yang termasuk di Lembaga Alkitab Indonesia (LAI). "Ini Alkitab kita sama kok," ujarnya.
Begitu juga ketika disinggung mengenai masalah tafsiran yang diajarkan oleh IRC melenceng dari ajaran agama Kristen pada umumnya, Yosua menegaskan jika masing-masing gereja memiliki hak untuk menyiarkan tafsiran kepada para jemaatnya.
"Dasar sesat itu apa? Tidak bisa kita katakan suatu penganut aliran itu sesat. Karena ini masalah keyakinan. Kalau orang benci sama kita, itu tidak bisa kita halangi. Kita orang yang memiliki keyakinan. Kita memaafkan orang yang sudah menyakiti kita," tegasnya.
Selain itu, Yosua juga mengatakan Gereja IRC ini dibangun dengan mengantongi izin. "Kami juga terdaftar di Kemenag. Jadi di mana letak sesatnya," tandasnya.