Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengingatkan agar para tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho untuk bersikap koperatif.Penegasan ini disampaikan terkait penangkapan mantan anggota DPRD Sumut, Musdalifah, tersangka suap dari Gatot oleh penyidik KPK di Medan, Minggu (26/8/2018) sore, karena 2 kali dipanggil tidak hadir.
"KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi," ujar Febri, melalui keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).
Menurutnya, ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum. "KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK. Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Musdalifah, Minggu (26/8/2018). Musdifah dijemput paksa karena telah dua kali mangkir saat dipanggil, tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sekadar mengingatkan dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, terhadap 18 orang telah dilakukan penahanan, yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah ritonga, Arifin nainggolan, Elezaro Duha,Tahan Manahan Pangabean,Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha.